Koperasi Merah Putih adalah program strategis yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama. Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, dengan membentuk struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.
“Perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ditegaskan Presiden Prabowo dalam Inpres yang dapat diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Desa Laban pada 9 Mei 2025 telah membentuk koprasi Desa yang dihadiri dan dibantu juga oleh pendamping Desa ibu Qonita, saat pemebentukan Koprasi Desa ini rapat dipimpin oleh BPD desa Laban. Bapak Mustain,Bapak Miftakhussurur dan Ibu Siti Aisah.
Dalam Rapat ini disepakati Nama Koprasi Desa yaitu Koprasi Desa Merah Putih Desa Laban kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal.
pengawas Koprasi
1). Bapak Adibul Farah (Ketua)
2.) Bapak Mustain (Anggota)
3.) Ibu Siti Nur Azizah (Anggota)
Pengurus Koprasi
1). Bapak Slamet Riyadi
2). Ibu Suhesti Antarini
3). Bapak Maskon
4). Ibu Farida
5). Bapak M Syafiudin
Dalam rapat ini disepakati masa periode jabatan 3 tahun
Dipost : 14 Mei 2025 | Dilihat : 31
Share :